Bagikan:

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Jateng agar tidak melakukan berbagai tindak pidana korupsi.

Arahan tersebut dilakukan pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintregasi di gedung Gradhika Bhakti Praja di Semarang.

Ganjar Pranowo mengaku sengaja mengumpulkan seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Jateng untuk mengingatkan kembali agar tidak melakukan korupsi.

Kehadiran Ketua KPK diharapkan bisa menjadi pengingat mereka untuk memastikan pemerintahan berjalan dan anggaran negara dilaksanakan dengan baik.

"Jadi kemarin saya ditelepon Pak Firli, minta kita rapat koordinasi pencegahan korupsi, maka saya ajak semua bupati/wali kota dan pimpinan legislatif untuk ikut bersama untuk kembali mengingatkan mereka agar tidak korupsi," ujar Ganjar dikutip Antara, Kamis, 11 November.

Menurut Ganjar, koordinasi dengan KPK sudah berjalan baik di Jawa Tengah, bahkan Jateng sudah memiliki grup WhatsApp dengan para pimpinan KPK untuk keperluan konsultasi dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Meski begitu, menurutnya masih banyak kegelisahan dari para kepala daerah saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

"Banyak kegelisahan kawan-kawan muncul, apalagi saat berhubungan dengan aparat penegak hukum. Sebenarnya kami ini salahnya di mana? maka kita komunikasikan agar pencegahan korupsi benar-benar bisa dilakukan," ujar Ganjar.

Ganjar mengungkapkan, KPK sudah memaparkan area-area yang rawan praktik korupsi seperti jual beli jabatan, kolusi, pungutan liar, perizinan dan lainnya.

Melalui Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintregasi, para kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Jateng diharapkan bisa memahami dan berusaha sekuat tenaga untuk terjebak dalam pusaran korupsi.

"Semua harus mencegah itu, mudah-mudahan kawan-kawan semua jadi paham dan tidak melakukan itu. Kalau masih nekat, ya ditangkap," ucap dia menegaskan.

Firli memberikan arahan terkait titik-titik potensi korupsi dan juga memberikan cara pencegahan yang bisa dilakukan kepala daerah agar tidak terjerumus dalam berbagai praktik tindak pidana korupsi.