Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Modus Penipuan Online yang Semakin Canggih
Nama dan nomor rekening penampung dana hasil penipuan oleh pelaku yang diduga berasal dari Sumatera Utara. (foto: dok. antara )

Bagikan:

JAKARTA - Dalam era kemajuan teknologi saat ini, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online yang semakin berkembang. Pakar keamanan siber, Dr. Pratama Persadha, memberikan tips agar tidak menjadi korban kejahatan tersebut, antara lain dengan tidak merespons pesan dari nomor yang tidak dikenal dan menggunakan aplikasi identifikasi nomor tak dikenal seperti Truecaller atau Getcontact.

Tips Waspada dari Pakar Keamanan Siber

Dr. Pratama Persadha menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menghadapi berbagai modus penipuan online yang semakin canggih. "Orang berilmu seyogianya tidak mudah teperdaya oleh bujuk rayuan dengan segala iming-iming yang bakal berujung pada kerugian yang bersangkutan," ujarnya.

Menurutnya, dengan melek teknologi, masyarakat akan selalu waspada terhadap berbagai ragam modus penipuan, seperti penipuan yang berkedok hadiah, arisan online, penipuan berkedok krisis keluarga, investasi bodong, dan pinjaman ilegal.

Modus Penipuan Berkedok Nama Pejabat dan Organisasi

Salah satu modus penipuan terbaru yang cukup mengkhawatirkan adalah penipuan melalui aplikasi perpesanan dengan memanfaatkan foto profil Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan. Pelaku menggunakan foto profil tersebut untuk mengirim pesan kepada korbannya, dengan mengaku bisa membantu dalam proses hukum di KPK atau bahkan mengancam akan memperkarakan korban.

Klarifikasi KPK Terhadap Penipuan Berkedok Nama

Atas penipuan mengatasnamakan Deputi Penindakan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut adalah hoaks. KPK meminta masyarakat untuk waspada serta melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya upaya penipuan dengan modus yang sama.

KPK juga menegaskan bahwa penanganan perkara di lembaga tersebut selalu melalui proses yang melibatkan lintas unit dan tidak ditentukan oleh individu. Penipuan online dapat dikenai hukuman sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Peringatan Penting dari KPK

KPK memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim atau iming-iming yang tidak masuk akal melalui pesan online, serta untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi atau pembayaran online. Keberhati-hatian dan kesadaran akan pentingnya keamanan cyber menjadi kunci untuk melindungi diri dari berbagai modus penipuan yang terus berkembang di era digital ini.

Tips Waspada dari Pakar Keamanan Siber

Dalam upaya melindungi diri dari penipuan online, Dr. Pratama Persadha juga memberikan tips tambahan, antara lain untuk tidak melakukan transfer atau transaksi keuangan dalam bentuk apa pun kepada pelaku penipuan, dan segera laporkan kepada pihak berwajib supaya bisa ditindaklanjuti.