Griya Pijat Plus-plus Milik Pasutri di Tangerang Digerebek, Polisi Temukan Barang Bukti Obat Kumur dan Tisu Basah
Polisi periksa salah satu karyawan griya pijat plus-plus di rumah milik pasutri di Tangerang/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Polda Banten membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus panti pijat mesum di kawasan Ruko Citra Raya, Tangerang. Dari pengungkapan TPPO itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka dengan peran berbeda. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri).

"Dari hasil gelar perkara, tiga orang pengelola ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial AW (35), RW (32) dan TF (25)," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi VOI, Jumat 3 Desember.

Dari keterangan tersangka AW dan RW, keduanya merupakan pasangan suami istri. AW dan RW memiliki dan mengelola tempat usaha tersebut.

Penggerebekan 

"Sedangkan TF adalah karyawan pada tempat usaha tersebut yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan terapis (pemijat). TF turut mendapat komisi dari tiap tamu yang dilayani," ujar AKBP Shinto.

Penggerebekan itu bermula dari adanya informasi masyarakat ke Ditreskrimum Polda Banten. Penyidik Ditreskrimum kemudian melakukan observasi dan serangkaian penyelidikan.

Setelah menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan, petugas segera lakukan penggerebekan.

Dalam aksinya, pengelola usaha itu mencari keuntungan dari terapis wanita dengan motif meminta uang kamar Rp100 ribu per jam. Sementara tamu dikenakan tarif pelayanan oleh terapis senilai Rp500 ribu.

Para terapis diselundupkan dari luar Provinsi Banten. Wanita korban TPPO itu rata-rata berusia 18 - 30 tahun.

"Para terapis berasal dari luar Provinsi Banten," ujarnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita kondom, tisu bekai pakai, seprai, buku daftar pelanggan, catatan keuangan dan minyak pijat.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Shinto.

Terkait