Bagikan:

TANGSEL - Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penggerebekan terhadap dua panti pijat yang diduga sebagai tempat prositusi di wilayah hukumnya. Hasilnya, ada 15 orang yang diamankan.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primanda Putra menjelaskan, penggerebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat perihal dugaan tempat prositusi.

"Kita amankan ada 15 orang termasuk tamu, terapis, pengelola yang ada di lokasi pada saat melakukan razia," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primanda Putra, Senin, 14 Maret.

Aldo juga mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti nota pembayaran perihal tempat pijat tersebut dan alat kontrasepsi.

"1 nota pembayaran, kita temukan banyak alat kontrasepsi, tisu bekas pakai dan juga yang tunai," katanya.

Menurutnya sanksi menanti kepada pemilik tempat panti pijat ini. Akan tetapi untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk dapat diberikan sanksi.

"Nanti akan kita dalami, kita akan panggil terhadap pengelola atau pemilik ruko pemilik tempat," pungkasnya.