Polres Kulon Progo Gagalkan Pengiriman 20 Orang yang akan Dipekerjakan di Selandia Baru
Petugas mengamankan 20 calon Pekerja Migran Indonesia di salah satu hotel di Kabupaten Kulon Progo. (ANTARA/HO-Dokumen Humas Polres Kulon Progo)

Bagikan:

KULON PROGO- Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 20 orang yang akan dipekerjakan di Selandia Baru.

Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan pengungkapan TPPO, yakni pada Kamis (15/6), sekitar 11.00 WIB, anggota Intelkam Polsek Temon mendapatkan informasi bahwa ada rencana pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga tanpa dokumen resmi.

"Atas informasi tersebut, Kapolsek Temon Kompol Tjatur Atmoko mengecek keberadaan info tersebut yang berada di Hotel KP Inn Bandara YIA, Dusun Seling. Di hotel tersebut didapatkan calon PM)," kata Triatmi Noviartuti dilansir ANTARA, Rabu, 21 Juni.

Dari keterangan 20 orang tersebut, mereka akan dijadikan tenaga kerja migran di Selandia Baru. Dari 20 orang tersebut, dua orang lainnya merupakan koordinator penyalur tenaga kerja kepada agen yang akan memberangkatkan mereka ke Selandia Baru..

"Namun, saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen 20 orang calon tenaga kerja migran tersebut ternyata tidak dilengkapi dokumen sah," katanya.

Triatmi Noviartuti mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, calon PMI sebelumnya di tampung di Bali selama 4 bulan dan mulai menginap di Hotel KP Inn Bandara YIA, mulai Senin 5 Juni 2023. Namun ternyata hingga sekarang belum diberangkatkan karena tidak dilengkapi dokumen sah.

Dari hasil pemeriksaan 20 orang tersebut, dua di antaranya merupakan orang yang merekrut, dan membiayai akomodasi selama di Yogyakarta, yakni TH dan ASP warga Kota Semarang  Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pengembangan telah mengamankan pasangan suami istri sebagai perekrut, yakni NR dan DWA dari Kota Semarang.

Adapun korban dugaan TPPO, yakni P, ARP, S,Y,S,F,M,S, SK, EW, S, ES, IS, DR, S, E, JP, dan JS yang semuanya merupakan warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

"Selanjutnya terhadap 20 orang tersebut diamankan ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kulon Progo," katanya.

Atas kasus dugaan TPPO ini, petugas mengamankan satu buku tamu Hotel OYO KP INN Bandara YIA, satu lembar hasil cetak screenshot foto bukti transfer Bank BRI sejumlah Rp45 juta, satu lembar hasil cetak screenshot foto kuitansi pembayaran uang Rp50 juta untuk biaya keberangkatan calon tenaga kerja migran.

Selain itu, tim mengamankan satu lembar tangkapan layar berisi WhatsApp Grup bernama "Nad Makeup" dengan nomor 081280309890 yang nama aslinya adalah Vera. Kemudian, satu lembar tangkapan layar berisi kuitansi pembayaran sebesar Rp12 juta pelunasan program ke Selandia Baru.

"Untuk saat ini kasus masih ditangani dan pengembangan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kulon Progo," katanya.