JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda (HIPMI) Jakarta Timur, Muhammad Arif. Ia terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp59 miliar.
"Benar yang bersangkutan ditangkap," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono kepada wartawan, Rabu, 21 Juni.
Muhammad Arif ditangkap dan langsung dilakukan penahanan pada 31 Mei. Selain itu, dalam kasus ini ada tiga orang tersangka lainnya yakni, Faizal H, Anisa Yulia, dan Hermas Wibowo.
Dalam proses penanganannya, kasus ini sudah masuk dalam tahap pelimpahan. Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
Tinggalmenunggu keputusan jaksa peneliti soal kelengkapnnya. Bila lengkap, maka, para tersangka dan alat bukti bakal segera diserahkan atau tahap dua.
"Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023," kata Rusdiyono.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan polisi dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022. Adapun pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama.
Dalam pelaporan itu, para tersangka diduga melakukan penipuan senilai Rp59 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.