Ditetapkan Sebagai Tersangka, CEO Jouska Aakar Abyasa Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi: Pixabay

Bagikan:

JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno terkait tindak lanjut penetapan status tersangka atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.

Hal itu terungkap berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana, tertanggal 4 Oktober.

Munculnya surat tersebut berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September lalu, dimana Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/tau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021,"demikian tertulis dalam SP2HP tersebut.

Sebelumnya, 41 orang melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditarik ke Bareskrim Porli.

Aakar juga digugat ganti rugi sebesar Rp64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas tudingan para pelapor itu, Aakar sudah membantahnya.