Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkasa kasus dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, dan pencucian uang PT Jouska dengan tersangka Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra. Pelimpahan berkas dilakukan sejak pekan lalu.

"Sudah (dilimpahkan), seingat saya minggu lalu," ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim, Kombes Ma'mun kepada wartawan, Jumat, 12 November.

Namun, pelimpahan berkas itu masih pada tahap satu. Saat ini, jaksa peneliti masih memeriksa kelengkapan berkas tersebut.

Bila berkas nantinya dinyatakan lengkap, maka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bakal melakukan tahap kedua. Tapi, kalau sebaliknya, penyidik mesti melengkapi kekurangan tersebut.

"Tahap 1, masih dilakukan penelitian dari pihak jaksa penuntut umum," kata Ma'mun.

Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September lalu.

Dalam kasus itu keduanya dijerat dengan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.