Polri Bakal Gelar Perkara Jouska, Korban dan Ahli Prioritas Pemeriksaan
Mabes Polri

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait perkara dugaan pencucian uang PT Jouska Finansial Indonesia. Hal ini akan dilakukan jika sudah memeriksa korban dan ahli.

"Nantinya jika pemeriksaan telah memenuhi dan pengumpulan bukti-bukti sudah selesai maka akan dilakukan gelar perkara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 18 Januari.

Untuk pemeriksaan korban, kata Ramadhan, penyelidik berencana memeriksa lima orang. Mereka antara lain, DA, Y, AW, SA dan DNK. Tapi tak disebutkan jadwal pemeriksaannya.

Nantinya, penyelidik juga akan meminta keterangan dari ahli pasar modal. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana dalam perkara tersebut.

"Penyidik telah melakukan interview terhadap 23 orang terkait dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PT Jouska," kata dia.

Sebelumnya, dalam penanganan kasus ini Bareskrim masih mendata kerugian korban dari perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Financial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno. Diduga masih ada korban lainnya.

"Masih melakukan pendalaman penyelidikan serta mendatakan apakah masih ada masyarakat yang dirugikan," kata Ramadhan.

Perkara ini mulanya ditangani Polda Metro Jaya. Perkara ini dilaporkan oleh 10 nasabah Jouska dengan nomor dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Namun, penanganan perkara ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri. 

Jouska menjadi sorotan setelah beberapa nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi yang diduga karena pengelolaan dana tidak sesuai dengan kesepakatan.

Jouska diberhentikan sementara oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi karena tidak memiliki izin sebagai Penasehat Investasi dan Agen Perantara Perdagangan Efek.

PT Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi.