Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut kerugian yang tercatat dalam rangkaian kasus CEO PT Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan rekannya, Tias Nugraha Putra, senilai Rp6 miliar. Tapi jumlah itu hanya dari empat korban.

"Kerugiannya Rp6 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 13 Oktober.

Sebenarnya, kata Ramadhan, pihak yang mengaku sebagi korban dari kedua tersangka jumlahnya lebih dari empat. Tetapi, laporan mereka terpaksa ditolak karena tidak cukup bukti.

Dengan begitu, kemungkinan jumlah kerugian dari tindakan kedua tersangka lebih dari Rp6 miliar.

"Dalam kasus tersebut ada beberapa pelapor namun yang sudah memenuhi unsur tindak pidana didapat 4 pelapor," singkat Ramadhan.

Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September lalu.

Sehingga, dalam kasus itu keduanya dipersangkakan dengan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.