Akhirnya Satgas Waspada Investasi Menghentikan Kegiatan Jouska
Founder dan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno. (Foto: Instagram @aakarabyasa)

Bagikan:

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, pada hari ini Jumat 24 Juli telah memanggil dalam pertemuan virtual PT Jouska Finansial Indonesia. Pertemuan virtual itu dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin perusahaan, serta pengurus Jouska lainnya.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini pengaduan masyarakat terkait kasus Jouska yang tengah viral, di mana perusahaan financial planner tersebut kabarnya dengan sengaja merugikan masyarakat. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing tersebut ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska, yaitu:

1. PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

2. Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

3. Bahwa PT Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi.

Dari temuan rapat tersebut Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan rapat:

a. Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.

b. Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin. 

c. Melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.

d. Meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.

e. PT Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.

Tongam menjelaskan, bahwa Aakar Abyasa menerima keputusan rapat Satgas Waspada Investasi tersebut. "Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas," ujar Tongam.

Seenaknya Mengelola Portofolio Saham Klien

Sebelumnya, PT Jouska Finansial Indonesia, tengah jadi perbincangan di jagat media sosial. Sebuah utas dari akun bernama @yakobus_alvin membeberkan tentang kerugian yang dideritanya sejak memutuskan untuk bekerja sama dengan perencana keuangan tersebut.

Utas diawali dengan unggahan tangkapan layar yang menunjukkan kerugian dari pembelian saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). Dari tangkapan layar itu, diperlihatkan bahwa dia menderita kerugian hingga Rp35,63 juta dari salah satu portofolio sahamnya itu. Dari harga Rp1.965, saham LUCK terjun bebas ke level Rp394 per saham.

Dia menyatakan pernah punya 43.500 lembar saham LUCK pada saat harganya Rp1.965 per saham. Alvin mengklaim telah menjual sebagian portofolionya, sehingga saat harga LUCK terjun ke Rp394 per saham, sisa kepemilikannya adalah 33.500 saham.

"Saya klien Jouska tahun 2018-2019. Di atas saya share portofolio saya di saham yang dikelola oleh Jouska. Total dana aset saya yang dikelola adalah Rp65 juta," cuitnya lewat akun Twitter, Selasa 21 Juli.

Kemudian, ada lagi sebuah akun di Twitter bernama @terperdaya yang juga merasa dirugikan oleh pihak Jouska. 

Jouska disebutnya, menawarkan mengelola dana di Rekening Dana Investor (RDI) dan membantu proses transaksi. Hal itu ada di poin perjanjian kerja sama pada titik 4.

Jadi klien tersebut hanya perlu menyetor uang saja ke RDI perusahaan, dan selanjutnya pihak Jouska yang akan melakukan transaksi. Di sinilah letak kesalahan Jouska yang menyamakan diri seperti manajer investasi

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira kepada VOI Kamis 23 Juli mengatakan, masalah awal pada kasus Jouska sebagai perencana keuangan adalah tidak terdaftar sebagai manajer investasi dan lembaga keuangan yang berhak mengumpulkan dana nasabah.

Harusnya menurut Bhima, kewenangan Jouska hanya sebatas memberikan advice atau saran, bukan mengelola dana nasabah. Apalagi, kata Bhima, pasar modal sangat fluktuatif dan memiliki risiko yang tinggi.

Ke depan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat khususnya milenial untuk mempelajari isi kontrak dengan perencana keuangan. Masyarakat harus melihat sebuah perencana keuangan tidak ada konflik kepentingan dengan usaha tertentu, dan memiliki integritas.