Jouska Lakukan Pencucian Uang?
Chief Executive Officer (CEO) dan Founder PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno. (Foto: Instagram @aakarabyasa)

Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri aliran dana PT Jouska Finansial Indonesia. Hal ini terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan perusahaan yang menawarkan jasa perencana keuangan tersebut.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, penelusuran aliran dana masih dalam proses. Menurut dia, menelusuri aliran dana akan memakan waktu. Lama atau tidaknya tergantung dengan kasus yang ditangani.

"Belum dapat disimpulkan. Belum tahu ya berapa lama (penelusuran), tergantung komplikasi transaksi saja," tuturnya, saat dihubungi VOI, Rabu, 5 Agustus.

Namun, Dian mengatakan, sejauh ini telah dilakukan pemetaan dan analisis dari nama dan rekening yang terlibat dalam perusahaan yang dipimpin oleh Aakar Abyasa Fidzuno ini.

"Otomatis saja itu PPATK masuk (menyelidiki). Kami concern dengan kasus-kasus yang bisa mengganggu integritas sistem keuangan seperti itu," katanya.

Dian mengatakan, sejauh ini PPATK belum mendapatkan temuan yang signifikan. Analisis yang dilakukan masih dalam tahap awal.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan, penelusuran ini juga bukan dilakukan atas permintaan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang juga tengah menangani kasus Jouska.

"Ini kami lakukan untuk memastikan juga adanya kejahatan ekonomi yang bisa merugikan masyarakat. Bukan atas permintaan Bareskrim, tapi memang kami persiapkan juga untuk antisipasi permintaan Bareskrim. Kalau tidak ada permintaan pun kalau ada indikasi pidana akan kami sampaikan ke aparat penegak hukum," tuturnya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 3 UU terkait berbunyi:

Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Seperti diketahui, Pada Jumat 27 Juli, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional perusahaan tersebut. PT Jouska terbukti melakukan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi dan atau agen perantara Perdagangan Efek tanpa izin. Dengan kata lain, Jouska diduga melanggar UU Pasar Modal.

Ketua Satgas Tongam L Tobing mengatakan, dugaan pelanggaran disimpulkan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap operasi perusahaan tersebut. 

Lebih lanjut, dia mengatakan, Jouska diduga melanggar tiga undang-undang yang diterobos oleh Jouska, yaitu undang-undang pasar modal, undang-undang ITE dan undang-undang perlindungan konsumen.

Jika merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, setiap pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 103 ayat (1) berbunyi:

Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 43, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 64 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.