Bagikan:

JAKARTA - Bareksrim Polri belum menahan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno. dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.

"Belum ditahan," ujar Wadirtipideksus Bareskrim Kombes Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Oktober.

Salah satu alasan belum dilakukan penahanan karena Aakar dinilai kooperatif. Sehingga, penyidik memutuskan belum menahannya.

Menambahkan, Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun menyebut dalam waktu dekat Aakar bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hanya saja, tak dirinci perihal waktu pemeriksaan tersebut.

"Segera kita panggil," singkat Ma'mun.

Sebagai informasi, Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September lalu.

Sehingga, dalam kasus itu Aakar dipersangkakan dengan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.