Asosiasi Perencana Keuangan Tantang Bos Jouska Tunjukkan Sertifikat yang Katanya dari Amerika Serikat
Founder dan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno. (Foto: Instagram @aakarabyasa)

Bagikan:

JAKARTA - Para klien PT Jouska Finansial Indonesia kabarnya akan melakukan pelaporan perusahaan perencanan keuangan tersebut ke pihak Kepolisian. Pihak yang dilaporkan adalah CEO Jouska Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno. Hal ini karena adanya dugaan pelanggaran UU Pasar Modal.

Praktisi Perencana Keuangan sekaligus Chairman & President Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia, Aidil Akbar turut serta mendampingi para klien Jouska. Aidil mengatakan, salah satu yang akan menjadi bahan laporan adalah sertifikasi Aakar sebagai financial planner atau perencana keuangan.

Menurut Aidil, Aakar tak memiliki sertifikasi sebagai perencana keuangan yang dikeluarkan oleh International Association of Register Financial Consultant atau IARFC.

"Dia cuma ambil kelas. Tetapi tidak pernah mengambil sertifikasinya. Jadi beda orang ngambil kelas sama punya ijazah. Yang pernah punya justru partner dia (Aakar) dan itu tidak disebutkan dalam press conference. Dari asosiasi, kami bisa challenge dia untuk menjukan sertifikasi dia yang dari Amerika," tuturnya, saat dihubungi VOI, Kamis, 3 September.

Aidil menduga, sertifikasi yang diklaim Aakar adalah sertifikat keikutsertaan di kelas namun bukan kelulusan. Sebab, kata dia, untuk bisa mendapatkan sertifikasi calon penerima harus melakukan presentasi berupa kasus dan disidang oleh tiga penguji.

"Jadi kaya sidang S2 lah untuk dapat sertifikasi itu," ucapnya.

Kemudian, kata Aidil, pelibatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia juga menjadi salah satu bahan pelaporan bos Jouska.

Lebih lanjut, kata Aidil, berkaca pada pernyataan Aakar bahwa nasabah Jouska dibukakan rekening sekuritas, seharusnya tanpa Mahesa dan Amarta pun klien sudah dapat melakukan pembelian saham.

"Wayan saya bukakan rekening broker, nah brokernya siapa? Misalnya Phillips Sekuritas atau MNC Sekuritas. Itu kan sudah ada broker. Jadi harusnya broker mereka nanti berkoordinasi dengan saya sebagai financial planner dan saya punya lisensi Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) juga. Maka saya bisa mengatakan oke nasabah saya profit seperti ini, kalau mau investasi harus yang begini, broker nanti konfimasi ke nasabah. Kalau bisa langsung, kenapa mesti ada Mahesa dan Amarta? Gunanya apa? Pertanyaanya itu," Aidil memaparkan.

Kabar laporan terhadap Bos Jouska berawal dari pesan singkat Rinto Wardana, yang merupakan advokat pendamping para korban Jouska. Pelaporan itu dilakukan setelah Aakar muncul di depan media beberapa waktu lalu.

"Menanggapi press conference yang telah dilaksanakan oleh pihak Jouska dengan paparan yang diberikan langsung oleh CEO Jouska dan pemegang saham mayoritas Mahesa Investa Aakar Abyasa, maka dengan ini kami akan membuat laporan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya terhadap Aakar Abyasa dan beberapa individu maupun badan hukum yang terafiliasi dengan Aakar Abyasa," ujar Rinto dalam keterangan tertulisnya.

Rinto mengatakan, pelaporan itu akan dilakukan hari ini di SPKT Polda Metro Jaya. Dalam pelaporan ini, Rinto juga didampingi para praktisi perencana keuangan seperti Aidil Akbar Madjid, Safir Senduk, APERKEI (Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia) dan para korban.

Dalam perkara ini, Aakar diduga telah melakukan beberapa pelanggaran lintas undang-undang. Mulai dari UU Pasar Modal, UU ITE hingga tindak pidana pencucian uang.

"Akibat pelanggaran UU Pasar Modal maupun dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008) dan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya.