Jouska Tidak Punya Lisensi karena Memang Perencana Keuangan Belum Diatur OJK
Founder dan Chief Executive Office (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno. (Foto: Facebook Jouska Indonesia)

Bagikan:

JAKARTA - CEO Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno angkat bicara mengenai lisensi perusahaan perencana keuangan yang didirikannya. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai sertifikasi dirinya sebagai perencana keuangan.

Aakar menjelaskan, Jouska memang belum mengantongi lisensi tersebut. Lisensi adalah izin resmi yang diterbitkan oleh lembaga keuangan resmi seperti OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan lain-lain.

Menurut Aakar, lisensi tersebut belum didapatkannya lantaran hingga saat ini pihak regulator belum memiliki aturan pasti terkait perusahaan perencana keuangan.

"Sekali lagi (kami) tunduk dalam aturan OJK bahwasannya financial planner atau perencana keuangan itu adalah area yang belum diatur licence-nya. Itu sudah dinyatakan langsung oleh OJK beberapa waktu yang lalu di beberapa media massa," ujarnya, dalam konferensi pers virtual, Selasa, 1 September.

Aakar menegaskan, bahwa lisensi berbeda dengan sertifikasi. Sebagai individu profesional, katanya, ia telah mengikuti sertifikasi dari dua lembaga, yakni Certified Financial Planner atau CFP dan International Association of Register Financial Consultant atau IARFC.

"Sertifikasi adalah lembaga yang membuat pelatihan. Sebagai individu, saya pernah mengikuti sertifkasi IARFC maupun CFP. Saya punya sertifikat, tapi ada yang enggak diperpanjang sertifikasinya," tuturnya.

Lebih lanjut, Aakar mengakui, bahwa tidak semua pemimpin Jouska memiliki sertifikasi.

"Benar dalam hal ini bahwasanya sebagian besar dari kami (belum punya), karena kami berbentuk entitas ya," jelasnya.

Aakar menegaskan, yang saat ini belum dimiliki Jouska adalah lisensi. Tapi sebagai pemilik dan profesional perencana keuangan dirinya memiliki sertifikasi sebagai tanda.

"Sertifikasi saya punya tetapi ada yang tidak diperpanjang. Lisensi belum ada. Sertifikasi itu tidak mengikat pada satu lembaha tertentu karena di Indonesia sendiri ada beberapa lembaga," tuturnya.

Sebelumnya, lembaga sertifikasi perencana keuangan Financial Planning Standards Board (FPSB) Indonesia mempertanyakan jenis usaha yang dijalankan PT Jouska Finansial Indonesia. Hal ini karena Jouska mengklaim sebagai lembaga independent planning firms. Namun, seharusnya lembaga ini tidak menerima uang dan mengelola dana nasabah.

Seseorang bisa dikatakan financial planner ketika sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi, seperti halnya CFP yang diterbitkan oleh FPSB. Adapun untuk memperoleh sertifikat tersebut, FPSB mengeluarkan beberapa kriteria sudah distandarkan secara global.