Bagikan:

JAKARTA - CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa telah rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, dan pencucian uang. Dalam pemeriksaan itu, Aakar dimintai keterangannya soal usahanya.

"Diperiksa berkaitan dengan perizinan usaha yang bersangkutan sebagai perantara perdagangan efek," ujar Kasubdit Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun kepada wartawan, Kamis 14 Oktober.

Pemeriksaan terhadap Aakar berlangsung kurang lebih delapan jam. Dalam pemeriksaan itu, sekitar 40 pertanyaan dilayangkan penyidik.

"Sekitar 40 pertanyaan diperiksa sekitar 8 jam, dan masih akan diperiksa lagi nanti karena masih ada yang perlu ditanyakan," singkat Ma'mun.

Meski pemeriksaan telah rampung, penyidik tidak melakukan penahahan terhadap Aakar. Sebab, penahanan itu dirasa belum diperlukan.

"Sementara belum (ditahan)," tandas Kombes Ma'mun.

Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September lalu.

Sehingga, dalam kasus itu keduanya dipersangkakan dengan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.