JAKARTA - Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penggelapan dana dengan terlapor Adhyaksa Dault. Gelar perkara ini guna untuk memutus penghentian penanganan kasus tersebut.
"Menunggu (hasil) gelar perkara (untuk menghentikan kasus)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa, 2 November.
Rencananya, gelar perkara itu bakal dilaksanakan Rabu, 3 November. Penghentian penanganan kasus itupun dikarenakan pihak terlapor dan pelapor sudah berdamai.
"Rencana besok (gelar perkara)," kata Andi.
BACA JUGA:
Ada pun, Adhyaksa Dault dilaporkan atas dugaan penggelapan dana. Laporan itu diterima Bareskrim Polri.
Dugaan penggelapan itu berkaitan dengan pengelolaan dana Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka. Di mana, Adhyaksa Dault merupakan mantan ketua organisasi tersebut.
Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM pada 16 Maret 2021.
Dalam pelaporan itu, Adhyaksa Dault dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.