Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa Ketua Digital ID dan Digital Signature Aftech, Rionald Anggara Soerjanto. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat, serta pencucian uang di PT Asli Rancangan Indonesia.

"Rionald dipanggil sebagai saksi (terlapor, red) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di PT. Asli Rancangan Indonesia," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 2 Juni.

PT Asli Rancangan Indonesia merupakan perusahaan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (IKD OJK) di klaster E-KYC (electronic know your costumer). Hal ini berdasarkan surat nomor S-168/MS.72/2020 tertanggal 21 Juni 2020 yang diterbitkan oleh OJK.

Namun, perihal duduk perkara kasus dugaan tersebut, Whisnu belum mau menyampaikannya. Hanya ditegaskan kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Selain itu, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/0081/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022

"Perkara saat ini dalam tahap penyidikan. Nanti setelah diperiksa (disampaikan, red)," kata Whisnu.

Ada pun, dalam kasus ini, Rionald Anggara Soerjanto diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau Pasal 374 dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

CATATAN REDAKSI:

Redaksi VOI mengubah judul dari sebelumnya “Bareskrim Periksa Ketua Digital ID dan Digital Signature Aftech Soal Dugaan Penggelapan”.

Pengubahan judul dilakukan karena belakangan dugaan kasus terkait Rionald Anggara Soerjanto yang diperiksa Bareskrim Polri disebut tidak terkait dengan Digital Signature Aftech karena berlatar belakang urusan pribadi.

VOI menuliskan pemberitaan terkait Rionald Anggara Soerjanto berdasarkan keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan yang kemudian atribusinya ditelusuri via OJK.