Terdakwa Rionald Anggara Soerjanto Divonis 4 Tahun Penjara Soal Kasus Penipuan
Foto IST

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Rionald Anggara Soerjanto dengan sanksi empat tahun penjara di kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).

"Sudah ada putusannya, penjara 4 tahun," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat konfirmasi, Sabtu, 28 Januari.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 26 Januari, majelis hakim menilai tindakam Rionald Anggara Soerjanto telah memenuhi unsur pidana Pasal 374 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP.

Namun, vonis itu lebih rendah daripada tunturan jaksa penuntut umum (JPU). Sedianya, Rionald Anggara Soerjanto dituntut pidana penjara selama 4 tahun enam bulan.

Terpisah, penasihat hukum Rionald, Ragahdo Yosodiningrat menyebut belum menentukan langkah hukum perihal pengajuan banding. Alasannya, ia akan berdiskusi terlebih dahulu dengan kliennya.

"Nanti kita diskusi dulu, nanti kalau misalnya sudah, minggu depan kita ke sini lagi (pengadilan). Kita mau diskusi dulu sama Rio," kata Ragahdo.

Dalam rangkaian kasus ini, sedianya ada lima orang tersangka lainnya. Mereka antara lain, Alim Sutamto (AS), Fredy Widjaja (FW), Franciscus Januar Halim (FJ), Michael Cheung (MC) dan Tedjo Soeprajogi Liman (TS).

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di PT ARI," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Kelima tersangka itu diduga turut serta dan membantu Rionald Anggara Soerjanto dalam melakukan penipuan dan atau penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia.

"Para tersangka berperan sebagai reseler rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT ARI, sehingga menerima komisi penjualan antara 20 sampai 30 persen dari nilai penjualan," sebut Ramadhan.

Padahal, lanjut Ramadhan, berdasarkan fakta penyidikan mereka sama sekali tidak melakukan pekerjaan tersebut.

"Mereka justru menampung dana hasil penipuan dan penggelapan di berbagai rekening perbankan dengan nilai mencapai lebih dari Rp37 Miliar," kata Ramadhan.