JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut tersangka kasus dugaan penipuan, pemalsuan surat, serta pencucian uang di PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto, tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sedianya Rionald dijadwalkan memberikan keterangan sebagai tersangka pada Kamis, 11 Agustus.
"Perkembangan yang dapat disampaikan bahwa tersangka RAS selaku Direktur Operasional PT. Asli Rancangan Indonesia tidak memenuhi jadwal panggilan penyidik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 12 Agustus.
Namun, tak dijelaskan alasan Rionald tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tersebut.
Ramadhan menyatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) kembali menjadwalkan pemeriksaan. Direncanakan Rionald memberikan keterangan pada pekan depan.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke dua pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2022 untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka," kata Ramadhan.
Sementara itu, Direktur Operasional di PT Asli Rancangan Indonesia Agus Christianto memastikan, Rionald tak lagi berkejar di perusahaannya sejak 27 Agustus 2021.
Selain itu, Rionald diduga melakukan tindak pidana penipuan ketika menjabat Direktur Operasional di periode tahun 2018-Agustus 2021.
"Padahal mereka tidak bekerja apa-apa, dan uang fee yang diterima oleh para reseller rekayasa itu sebagian besar ditransfer kembali ke rekening Rionald," ungkapnya.
Agus menyebut pihaknya juga ikut melaporkan Rionald Rionald ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu mengenai dugaan penggelapan dalam pembelian-pembelian Capital Expenditure (Capex) perusahaan
"Kami melaporkan jumlah kerugian perusahaan akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RAS kurang lebih Rp100 miliar. Dari jumlah tersebut yang sudah dapat dibuktikan oleh penyidik senilai Rp37,4 miliar, dari sisi reseller rekayasa. Sedangkan, dugaan kerugian dari sisi pembelian Capex masih didalami oleh penyidik," kata Agus.
BACA JUGA:
Rionald Anggara Soerjanto ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan jabatan, pemalsuan surat, serta pencucian uang di PT Asli Rancangan Indonesia. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 8 Agustus, lalu. Penyidik dengan alat bukti yang cukup menyakini Rionald Anggara Soerjanto telah melakukan tindak pidana.
Dalam kasus ini, Rionald Anggara Soerjanto diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau Pasal 374 dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).