Bareskrim Tetapkan Rionald Soerjanto Tersangka Kasus Dugaan Penipuan PT Asli Rancangan Indonesia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan/DOK VOI- Rizky Adytia

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan jabatan, pemalsuan surat, serta pencucian uang di PT Asli Rancangan Indonesia. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Iya sudah tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus.

Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 8 Agustus, lalu. Penyidik dengan alat bukti yang cukup menyakini Rionald Anggara Soerjanto telah melakukan tindak pidana.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Whisnu, Rionald Anggara Soerjanto bakal diagendakan diperiksa. Rencananya, pemeriksaan sebagai tersangka itu dilakukan pada Kamis, 11 Agustus.

"Hari Kamis, panggilannya jam 10," kata Whisnu.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan puluhan saksi dan ahli.

"Dari kasus ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 1 orang saksi ahli," ungkap Ramadhan.

Selain itu, dugaan pelanggaran pidana di kasus inipun diperkirakan terjadi sejak tahun 2018 hingga 2021 di beberapa kota. Bahkan, nilai kerugian mencapai Rp37,4 miliar.

"Dalam prakteknya, RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT. Asli Rancangan Indonesia, serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak," kata Ramadhan.

PT Asli Rancangan Indonesia merupakan perusahaan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (IKD OJK) di klaster E-KYC (electronic know your costumer). Hal ini berdasarkan surat nomor S-168/MS.72/2020 tertanggal 21 Juni 2020 yang diterbitkan oleh OJK.

Rionald Anggara Soerjanto diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau Pasal 374 dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).