Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri meringkus Rionald Anggara Soerjanto (RAS) di kasus dugaan penipuan, pemalsuan surat, serta pencucian uang di PT Asli Rancangan Indonesia. Penangkapan dilakukan dua hari usai diperiksa sebagai tersangka.

"Iya betul (Rionald ditangkap, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Agustus.

Rionald sempat dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin, 29 Agustus.

Dengan penangkapan itu, Rionald yang merupakan Co-Founder Digidata ini langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Iya, 20 hari (masa penahanan, red)," kata Whisnu.

Rionald Anggara Soerjanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan, pemalsuan surat, serta pencucian uang di PT Asli Rancangan Indonesia. Penetapan itu berdasarkan gelar perkara pada Senin, 8 Agustus, lalu.

Dugaan penipuan yang dilakukan Rionald disebut terjadi sejak tahun 2018 hingga 2021 di beberapa kota. Bahkan, nilai kerugian mencapai Rp37,4 miliar.

Dalam kasus ini, Rionald diduga melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 374 dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Direktur Operasional di PT Asli Rancangan Indonesia Agus Christianto memastikan, Rionald tak lagi berkejar di perusahaannya sejak 27 Agustus 2021.

Selain itu, Rionald diduga melakukan tindak pidana penipuan ketika menjabat Direktur Operasional di periode tahun 2018-Agustus 2021.

"Padahal mereka tidak bekerja apa-apa, dan uang fee yang diterima oleh para reseller rekayasa itu sebagian besar ditransfer kembali ke rekening Rionald," ungkapnya.

Agus menyebut pihaknya juga ikut melaporkan Rionald Rionald ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu mengenai dugaan penggelapan dalam pembelian-pembelian Capital Expenditure (Capex) perusahaan

"Kami melaporkan jumlah kerugian perusahaan akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RAS kurang lebih Rp100 miliar. Dari jumlah tersebut yang sudah dapat dibuktikan oleh penyidik senilai Rp37,4 miliar, dari sisi reseller rekayasa. Sedangkan, dugaan kerugian dari sisi pembelian Capex masih didalami oleh penyidik," kata Agus.