JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) memberikan klarifikasi atas pemberitaan Rionald Anggara Soerjanto yang diperiksa Bareskrim Polri.
Berikut klarifikasi yang disampaikan Sekjen AFTECH Budi Gandasoebrata lewat keterangan tertulis, Jumat, 3 Juni.
- Pemberitaan mengenai pemanggilan atas nama Bapak Rionald Anggara Soerjanto sebagai saksi terlapor di Bareskrim yang terjadi pada Kamis, 2 Juni 2022, adalah masalah pribadi dan perusahaan, yang tidak terkait dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
- Industri Fintech selalu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola industri yang baik dan selalu menjunjung integritas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem layanan digital. Semua tindakan melawan hukum tidak ditolerir dalam industri Fintech.
- Penyebutan Bapak Rionald sebagai Ketua AFTECH tidak tepat karena posisi Bapak Rionald adalah Kepala Departemen Digital ID dan Digital Signature AFTECH, bukanKetua AFTECH.
- Sebagai asosiasi industri, AFTECH memiliki mekanisme internal terkait penegakan kepatuhan terhadap tata tertib dan kode etik bagi pengurus dan seluruh anggota
“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk hak jawab AFTECH,” demikian pernyataan Sekjen AFTECH.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri Rionald Anggara Soerjanto. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat, serta pencucian uang di PT Asli Rancangan Indonesia.
"Rionald dipanggil sebagai saksi (terlapor, red) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di PT. Asli Rancangan Indonesia," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 2 Juni.
PT Asli Rancangan Indonesia merupakan perusahaan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (IKD OJK) di klaster E-KYC (electronic know your costumer). Hal ini berdasarkan surat nomor S-168/MS.72/2020 tertanggal 21 Juni 2020 yang diterbitkan oleh OJK.
Namun, perihal duduk perkara kasus dugaan tersebut, Whisnu belum mau menyampaikannya. Hanya ditegaskan kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Selain itu, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/0081/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022
"Perkara saat ini dalam tahap penyidikan. Nanti setelah diperiksa (disampaikan, red)," kata Whisnu.