JAKARTA - Bareskrim Polri masih mendalami dugaan kasus tindak pidana penggelapan jabatan, pemalsuan surat, serta pencucian uang di PT Asli Rancangan Indonesia. Saat ini, status kasus ini telah ke tahap penyidikan.
"Kemudian terkait kasus PT Asli Rancangan Indonesia, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana penipuan penggelapan dalam jabatan pemalsuan surat serta pencucian uang di PT Asli Rancangan Indonesia," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 8 Juli.
Dalam prosesnya saat ini, lanjut Ramadhan, penyidik sedang meminta keterangan ahli. Kemudian, memeriksa Rionald Anggara Soerjanto atau Rio sebagai saksi terlapor.
"Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga saksi ahli," kata Ramadhan.
Adapun, PT Asli Rancangan Indonesia merupakan perusahaan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (IKD OJK) di klaster E-KYC (electronic know your costumer). Hal ini berdasarkan surat nomor S-168/MS.72/2020 tertanggal 21 Juni 2020 yang diterbitkan oleh OJK.
BACA JUGA:
Kemudian, dasar penyidikan kasus ini adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/0081/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022.
Rionald Anggara Soerjanto diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau Pasal 374 dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).