JAKARTA - Sugeng Guruh, sopir mobil Audi A8 yang melindas mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraeni, hingga tewas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dianggap bersalah berdasarkan hasil gelar perkara.
"Iya, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yg diperoleh oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo kepada VOI, Sabtu, 28 Januari.
Penyidik meningkatkan status tersangka kepada Sugeng per hari ini atau 28 Januari.
Bahkan, penyidik juga menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk sopir Audi A8 tersebut. Sebab, ia tak kooperatif terkait penanganan kasus tersebut. "Setelah itu juga dikeluarkan DPO. Iya belum diamankan," kata Tompo.
Dalam kasus ini, Sugeng dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebelumnya, Sugeng sempat mengatakan bila mobil yang dikendarainya tidak melindas Selvi. Tetapi, kendaraan lain. Alasanya, sebelum insiden itu terjadi posisinya berada di paling belakang iring-iringan.
Terlebih, saat melihat Selvi yang mengendarai sepeda motor dengan oleng itu ia langsung menghindar.
"Di belakang saya ini langsung melaju tanpa berhenti. Setahu saya hitam (mobil di belakang yang dikendarai Sugeng), cuma kalau jenis kurang tahu karena sedang mengemudi, fokus ikut iring-iringan dan menyetir. Plat nomor saya tidak tahu," ungkap Sugeng.
BACA JUGA:
Sugeng memastikan mobil yang ada di posisi belakangnya itu merupakan mobil dari anggota kepolisian. Namun, tak tahu pasti mobil warna itu itu merupakan dari bagian iring-iringan atau tidak.
"Setahu saya, penglihatan saya itu adalah mobil anggota. Yang jelas itu mobil dari kepolisan. Masalah itu satu rombongan atau tidak saya tidak tahu," kata Sugeng.
Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur meninggal dunia setelah terlindas mobil di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Jumat 12 Januari.
Mobil yang melindasnya yaitu Audi A8 warna hitam. Namun, pengendara mobil mewah itu tak mau bertanggungjawab dan langsung melarikan diri.