Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang peserta pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye, baik dari pihak asing maupun BUMN. Apabila ada pemberian maka harus diserahkan kepada negara.

Hal itu dikatakan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Sabtu, 28 Januari. Idham menyebutkan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud ayat 1 dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye Pemilu berakhir," jelas Idham sebagaimana bunyi Pasal 339. 

KPU juga mengimbau masyarakat tidak memberikan sumbangan dana ilegal kepada peserta pemilu. Sebagaimana ayat 4 Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye".

Adapun sumbangan dana kampanye pemilu yang tidak boleh diterima berdasarkan ayat 1 Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017, di antaranya dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya. 

Serta hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana

"Kemudian pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Pemerintah desa dan badan usaha milik desa," jelasnya.