Bagikan:

YOGYAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki aturan dana kampanye Pemilu 2024 yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Dalam aturan tersebut diatur pula batasan sumbangan dana kampanye. Hal tersebut seperti yang dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 1 September 2023.

Aturan Dana Kampanye Pemilu 2024

Merujuk pada Pasal 1 PKPU dijelaskan bahwa dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye.

Dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 dijelaskan bahwa dana kampanye untuk keperluan pemilu 2024 bisa didapat dari perseorangan atau kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. Akan tetapi yang perlu digarisbawahi adalah bahwa sumbangan dana kampanye yang boleh diterima memiliki batasan nominal, dengan rincian sebagai berikut.

  • Sumbangan Dana Kampanye Capres dan Cawapres dari Perorangan : Maksimal Rp2,5 Miliar
  • Sumbangan Dana Kampanye Capres dan Cawapres dari Perusahaan : Maksimal Rp25 Miliar
  • Sumbangan Dana Kampanye Anggota DPR dan DPRD dari Perorangan : Maksimal Rp2,5 Miliar
  • Sumbangan Dana Kampanye Anggota DPR dan DPRD dari Perusahaan : Maksimal Rp25 miliar
  • Sumbangan Dana Kampanye Anggota DPD dari Perorangan : Maksimal Rp750 Juta
  • Sumbangan Dana Kampanye Anggota DPD dari Perusahaan : Maksimal RP1,5 miliar

Pihak yang berencana memberikan sumbangan berupa dana kampanye bagi capres dan cawapres wajib melampirkan informasi identitas yang memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, usia, alamat, nomor telepon, nomor induk kependudukan, NPWP, dan sumber uang. Selain itu pihak penyumbang juga wajib menyertakan surat pernyataan tidak sedang menunggak pajak, tidak dalam kondisi pailit, tidak memberi sumbangan dari hasil tindak pidana, dan sumbangan sifatnya tak mengikat.

Jika pasangan capres dan cawapres menerima sumbangan yang jumlahnya lebih dari ketentuan, yakni Rp2,5 miliar dari satu orang, maka penerimadilarang menggunakannya dan harus melaporkan sumbangan tersebut ke KPU.

Selain itu sumbangan dana kampanye yang berwujud barang juga harus dicatat dengan harga pasar normal. Sumbangan barang bisa berwujud maupun tak berwujud, berupa barang bergerak dan tidak, serta bisa berupa barang yang dapat dikonversi ke bentuk uang.

Sedangkan sumbangan dana kampanye berupa jasa bisa meliputi pelayanan atau pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak lain yang manfaatnya berdampak ke capres dan cawapres, serta dapat dikonversi ke dalam bentuk uang.

Dalam aturan juga dijelaskan larangan bagi peserta pemilu dan tim kampanye menerima sumbangan Dana Kampanye atau bantuan lain untuk keperluan kampanye yang sumbernya dari beberapa kriteria yakni sebagai berikut, merujuk pada Pasal 116.

  1. Pihak asing;
  2. Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
  3. Hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan
  4. Pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.

Itulah informasi terkait aturan Dana Kampanye Pemilu 2024. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.