Bagikan:

PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap sumber dana kampanye yang dilaporkan partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024.

“Dana kampanye ini nantinya akan diatur dalam Peraturan KPU, mulai dari pemberi bantuan dana kampanye baik itu perorangan atau badan serta besaran maksimal,” kata anggota Bawaslu Padang Yunasty Helmi dikutip ANTARA, Kamis, 1 Juni.

Dia mencontohkan untuk bantuan perorangan misalnya maksimal Rp750 juta dan bantuan dana dari badan juga ada batasan maksimal yang diatur.

Selain itu dana kampanye itu tidak diperbolehkan datang dari dana asing, dana yang bersumber dari kejahatan seperti jaringan narkoba, tindak pidana pencucian uang dan lainnya.

"Kita tentu masih menunggu aturan soal dana kampanye di Pemilu 2024 ini," kata dia.

Menurut Yunasty data inilah yang akan dilaporkan ke KPU terkait sumber dana kampanye yang mereka gunakan untuk Pemilu 2024.

Menurut Yunasty, Bawaslu hanya melakukan pengawasan agar partai politik itu melaporkan sumber dana kampanye mereka.

“Kita tidak ada kewenangan menguji dana kampanye tersebut baik ke perbankan atau menelusuri sumber tersebut ke PPATK,” kata dia.

Karenanya ditegaskan lagi, Bawaslu tidak memiliki kewenangan dan landasan dalam melakukan hal itu.

“Lain cerita jika ada regulasi tentu akan kita telusuri semua dana kampanye yang dilaporkan apakah sesuai dengan jumlah itu atau hanya laporan semata,” kata dia.