Kena Tegur Bawaslu, PSI Janji Bakal Keliling Cek Baliho Pascainsiden APK Timpa Pengendara
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA  - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) menyebutkan berdasarkan hasil pertemuan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai politik tersebut akan melakukan pengecekan baliho-balihonya sekali setiap pekan.

Hal tersebut dilakukan menyusul baliho PSI yang menimpa pengendara sepeda motor bernama Agus Riyanto di Jalan Auto Ringroad No.18 Rt.004/001 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

"Ya, artinya tanggung jawab mereka itu, mereka akan mengevaluasi keseluruhan spanduk dan baliho mereka. Pernyataan dari mereka, dalam satu minggu itu dia akan selalu keliling untuk memeriksa kondisi baliho yang ada," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf, dilansir ANTARA, Rabu, 3 Januari.

Rouf mengatakan, Bawaslu Jakbar tidak sepenuhnya menyalahkan PSI dalam kejadian yang terjadi di Kembangan beberapa waktu lalu.

"Ya, itu juga kita enggak 100 persen menyalahkan mereka. Kan pada saat pemasangan itu memang ada pihak vendor, pihak kedua yang melaksanakan pemasangan," ucap Rouf.

Ia mengatakan, evaluasi terhadap baliho atau spanduk seharusnya dilakukan juga oleh partai politik (Parpol) yang lain.

"Ya, kalau dari kita, bukan hanya untuk satu parpol saja ya, tapi untuk keseluruhan partai politik. Ada imbauan tersendirilah dari kita itu, kepada teman-teman partai politik, agar baliho-baliho yang ada itu diperiksa kembali juga atau dievaluasi kembali," kata Rouf.

Bawaslu Jakbar kemudian memberikan sanksi administratif bagi PSI berupa teguran untuk mengantisipasi kejadian serupa tidak terjadi lagi.

"Ya, itu termasuk teguran tadi kita berikan. Teguran itu kan biar itu (pemasangan baliho) dievaluasi kembali oleh mereka," kata Rouf.

Jika kejadian serupa terjadi kembali, kata Rouf, maka hal tersebut terhiung sebagai kelalaian dan merupakan wewenang kepolisian untuk mengurusnya.

"Nah, kalau itu kan berarti kalau memang dari sisi kelalaian kan ranahnya bukan tanah di Bawaslu lagi. Iya (wewenang kepolisian), kalau kita kan hanya terkait dengan kampanye saja," pungkas Rouf.