JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangerang telah mencopot 6.707 alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan, sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh mengatakan pencopotan itu dilakukan sejak 15 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
“Dari kampanye kemarin sampai sekarang, dari tanggal 15 Desember sampai 15 Januari kemarin, kita sudah menurunkan APK 6.707 di kota Tangerang,” kata Kumarulloh saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Januari.
Beda aksi dengan Bawaslu Jakarta Selatan. Mereka justru hanya merapihkan.
Komisioner Bawaslu Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi mengatakan pihaknya hanya melakukan perapihan. Lantaran pihaknya terbentur peraturan, sehingga tidak dapat melakukan pencopotan APK bermasalah.
BACA JUGA:
“Diatur Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, terkait untuk menertibkan yang mengganggu estetika. Diturunkan mandiri dari para peserta pemilu (kontestan),” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Januari.
Kata Fahlevi, dalam tindakan pencopotan APK pihaknya melibatkan partai politik (Parpol) untuk ikut bersama dalam penertibkan APK, termasuk di flyover.
“Karena kewenangan yang mencopot hari ini cuma partai politik. Tidak bisa insiatif copot, jadi kita terbentur. Kita Bawaslu, wewenang kita bukan untuk menertibkan, tapi mengawasi pemasangan APK dan mengawasi APK,”ujarnya