TANGERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umim (Bawaslu) Kota Tangerang telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah partai politik (parpol) terkait alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan.
Adapun yang dilanggar dalam pemasangan APK itu seperti, rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan merusak lingkungan.
“Kita telah rapat dan rakor bersama partai politik terkait APK yang melanggar,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Bapak Komarulloh dalam pesan singkat, Kamis, 18 Januari.
Kumarulloh mengatakan hingga saat ini ada 6.707 APK yang diturunkan sejak 15 Desember hingga 15 Januari. Rencananya akan kembali dilakukan penertiban APK yang melanggar aturan dalam waktu dekat ini.
Kendati demikian, ia mengaku tidak dapat menyampaikan waktunya secara lengkap. Lantaran, pihaknya saat ini fokus pengawasan logistik dan pelantikan TPS di Kota Tangerang.
BACA JUGA:
“Minggu ini (Bawaslu) fokus pengawasan logistik dan pengawasan kampanye. Khusus internal kita lagi persiapan pengumuman kelulusan dan pelantikan pengawas TPS Se-Kota Tangerang,” katanya.
Oleh sebab itu, ia berharap kepada partai-partai politik untuk mengikuti regulasi berlaku. Terlebih, mereka juga sepakat untuk mentaati peraturan yang sudah disosialisasikan.
Sejumlah APK telah memakan banyak korban di Jakarta. Bawaslu Kota Tangerang pun tidan ingin ada insiden terkait masalah tersebut.
“Berharap tidak terjadi di Kota Tangerang akan tetapi kita berusahan semaksimal mungkin untuk mengingatkan atau mengimbau kepada partai politik atau caleg untuk tidak memasang APK yang membahayakan orang atau memasang APK ditempat yang dilarang,” tutupnya.