Bagikan:

TANGERANG - Sebanyak 6.707 alat peraga kampanye (APK) dicopot Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang karena banyak yang melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun tempat yang dilanggar dalam pemasangan APK itu seperti, rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh mengatakan ribuan APK yang diturunkan itu tercatat sejak 15 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

“Dari kampanye kemarin sampai sekarang dari tanggal 15 Desember sampai 15 Januari kemarin, kita sudah menurunkan APK 6.707 di kota Tangerang,” kata Komarulloh saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 16 Januari.

Kendati demikian, Komarulloh mengakui bila APK yang telah diturunkan kembali terpasang. Menurutnya, mereka seperti tidak memperhatikan aturan yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Akan tetapi banyak lagi bermunculan APK yang baru, maka saya mengimbau, mengajak partai poltik atau Bacaleg untuk tidak memasang APK di lokasi yang dilarang,” ucapnya.

Komarulloh juga mengatakan bila pihaknya bersama Satuan Pramong Praja (PP) akan melakukan penindakan dalam waktu dekat terkait APK yang melanggar aturan.

“Nanti dalam waktu dekat kita akan menurunkan lagi di Kota Tangerang,” ujarnya