Bagikan:

JAKARTA - Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, mengingatkan kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar tidak ragu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar aturan.

"Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu," ujar Totok dikutip ANTARA, Selasa, 29 Agustus.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Bawaslu sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku.

Salah satunya Perbawaslu Nomor 33/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

"Peserta pemilu sebagai calon negarawan jangan memasang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan dan merusak lingkungan. Karena itu melanggar aturan," tegasnya.

Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup Nomor 3/2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.

Kemudian dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23/2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.