Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin. Dia adalah buronan kasus penipuan terhadap dua perusahaan konstruksi nasional. Kerugiannya bukan main besarnya, Rp233 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan tentang penangkapan IR Burhanuddin, tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan tersebut.

"Iya betul (ditangkap-red)," kata Argo, Rabu 6 Oktober.

Dari informasi yang dikumpulkan, Tim Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin pada Selasa (5/10) kemarin pukul 21.00 WIB di wilayah Jakarta Pusat.

IR Burhanuddin merupakan buronan Polri dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp233 miliar. Perusahaan yang ditipu adalah PT Wijaya Beton Tbk --anak perusahaan BUMN Wijaya Karya (Persero)-- dan PT Sinar Indahjaya Kencana.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjual lahan yang sudah digunakan pada pihak QNB. Kasus penipuan terhadap dua perusahaan bergerak di jasa konstruksi ni telah bergulir sejak 2016.