Bagikan:

JAKARTA - Buronan terpidana kasus korupsi bernama Yakub A. Arupalakka, berhasil diringkus petugas gabungan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Terpidana kasus korupsi senilai Rp 120 miliar di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat itu ditangkap di Jalan Ampera Raya, Nomor 133, RT 5/10, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Kami berhasil mengamankan DPO asal Kejati DKI Jakarta dengan identitas Yakub A. Arupalakka," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting kepada VOI, Minggu 3 Oktober, pagi.

Menurut Bani, terpidana Yakub A. Arupalakka pada 14 Februari 2002 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.

Atas putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 menyebutkan terpidana Yakub A. Arupalakka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Yakub A. Arupalakka dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.