Bagikan:

PADANG – Setelah melalui proses penyelidikan, kepolisian Sektor Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dua orang pelaku, yakni DS (40) dan AD (45) ditangkap. Satu lainnya, IPT (30), dalam pengejaran, alias buron.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dimana pelaku terindikasi menimbun solar bersubsidi," kata Kepala Kepolisian Sektor Koto Tangah AKP Afrino, di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan setelah memastikan aktivitas para pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan pada Kamis (30/9) malam, di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah.

Salah seorang pelaku berinisial IPT (30) yang merupakan warga Kelurahan Air Pacah, Kota Padang berstatus buronan.

Afrino menyebutkan dari pengungkapan kasus dugaan penimbunan itu, pihaknya mengamankan bahan bakar minyak jenis solar sekitar 1 ton.

"Minyak solar itu telah kami amankan beserta dua orang pelaku demi melanjutkan proses hukum tentang pidana minyak dan gas," katanya.

Aktivitas tersebut diakui pelaku sudah berlangsung sekitar dua bulan, dan saat ini polisi masih mendalami berapa keuntungan yang diperoleh ketika menjual minyak solar bersubsidi itu secara ilegal.

Ia mengatakan modus yang digunakan oleh pelaku adalah mengisi solar di tempat pengisian BBM (SPBU) kemudian mengumpulkannya hingga banyak.

Ditengarai solar bersubsidi yang harusnya dinikmati masyarakat umum itu akan dijual lagi oleh pelaku ke pihak lain, sehingga tidak sesuai ketentuan dan mereka tidak mengantongi izin.

"Kasus ini masih terus kami dalami untuk mencari tahu detail, serta mengungkapnya secara tuntas," katanya pula.