Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Setiawan mengatakan, tersangka jambret di kawasan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur berinisial DAS alias Putra (25) ternyata residivis kasus pengeroyokan.

Kali ini, DAS kembali melakukan kejahatan jalanan dan pencurian dengan kekerasan di kawasan Pulogadung.

"Dari keterangan DAS, dia baru saja selesai menjalani penjara. Dia juga seorang residivis kasus pengeroyokan yang baru bebas dari penjara," kata Kapolres kepada VOI, Jumat 1 Oktober.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti 4 handphone dari tangan pelaku. Kemudian ada puluhan kartu sim yang diduga hasil kejahatan.

"Motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian dengan kekerasan juga disita. Kami juga menyita narkotika jenis sabu dan alat hisapnya. Diduga yang bersangkutan memakai narkoba," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka DAS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap Dikky Adi Saputra alias Putra (25) di sebuah rumah kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Putra merupakan salah satu penjambret yang menewaskan penumpang ojek online di Jalan Kayu Putih Raya, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Aksi penjambretan yang menewaskan Risty Atthahya (25), sempat viral di media sosial. Tak hanya penumpang ojek yang tewas, pengemudi ojek online bernama Saiful Ramdan (52) juga alami patah tulang kaki.

"Pelaku berhasil ditangkap di Komplek Venus, Penggilingan, Cakung. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP," kata Kompol Indra kepada VOI, Jumat 1 Oktober.