JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak mempermasalahkan cawe-cawe politik yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama dilakukan atas nama pribadi, tidak melibatkan jabatan sebagai presiden
"Enggak terlalu masalah cawe-cawe. Menurut, kami enggak terlalu masalah," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dilansir ANTARA, Rabu, 21 Juni.
Menurut Bagja, cawe-cawe itu merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh seorang pemimpin dalam memastikan program kerja dan visi serta misinya dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya.
"Kalau buat cawe-cawe, saya kira semua itu akan (cawe-cawe) kalau punya preferensi siapa yang akan melanjutkan program kerjanya," ucap Bagja.
Meskipun begitu, Bagja mengingatkan tahapan jika Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye, presiden diperbolehkan mengikuti kampanye selama memenuhi ketentuan dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
BACA JUGA:
Pasal 281 UU Pemilu mengatur kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.
Kedua, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.