5 Orang Jadi Tersangka TPPO 18 Pekerja yang Terlantar di Bandara Yogyakarta
Petugas kepolisian meninjau tempat penampungan sementara kasus TPPO di Rusunawa Giripeni. (ANTARA/HO-Dokumen istimewa)

Bagikan:

KULON PROGO - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang menyebabkan 18 calon Pekerja Migran Indonesia yang akan dipekerjakan di New Zealand terlantar kawasan Bandara Internasional Yogyakarta.

Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan kelima tersangka itu terdiri dari pasutri NR (46) dan DWA (46) warga Gayamsari (Semarang); serta dua wanita masing-masing berinisial TH (42) warga Genuk (Semarang), ASP (46) warga Banyumanik (Semarang) dan V dari Semarang.

"Saat ini, kelima orang yang sudah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Triatmi Noviartuti dikutip ANTARA, Jumat, 23 Juni.

Penyidik masih mendalami terkait dengan kasus ini apakah masih ada pihak-pihak lain yang akan diperiksa lagi.

Hal ini dikarenakan dua tersangka perempuan juga sekaligus bertugas sebagai perekrut.

"Seluruh tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Kulon Progo," katanya.

Saat ini, 18 calon PMI dari Jawa Tengah dan Jawa Timur tersebut ditempatkan sementara di Rusunawa Giripeni untuk mempermudah komunikasi.

"Penyidik koordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah asal korban untuk pemulangannya," katanya.

Sebelumnya, Polres Kulon Progo menggagalkan pemberangkatan 20 calon PMI yang akan bekerja di New Zealand melalui Bandara Internasional Yogyakarta.

Kasus ini bermula dari informasi anggota Polsek Temon tentang rencana pemberangkatan 20 calon PMI di YIA yang setelah dicek oleh petugas imigrasi ternyata tidak mengantongi dokumen resmi.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, 20 orang calon tenaga kerja migran tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah," kata Triatmi Noviartuti.

Sebanyak 20 calon PMI ini berasal dari Magetan (Jawa Timur) Grobogan, Wonosobo, Cilacap, Purworejo, Purwodadi dan Semarang (Jawa Tengah).

Sebelumnya mereka ditampung di Bali selama 4 bulan dan mulai menginap di salah satu hotel di sekitar YIA sejak Senin (5/6). Sedianya mereka diberangkatkan ke New Zealand untuk dipekerjakan sebagai pekerja petik buah lewat jalur udara di YIA.

"Bahwa dari 20 orang nantinya akan dijadikan tenaga kerja migran di Negara New Zealand," katanya.