Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja meminta Polri bisa mengusut tuntas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh sindikat penyaluran pekerja migran Indonesia jaringan Internasional.

"Kami meminta Kepolisian untuk memberangus sindikat internasional TPPO penyalur tenaga kerja ke luar negeri," ucap Direktur Bina Riksa Kemnaker, Yuli Adiratna, setelah menghadiri konperensi pers kasus TPPO di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat 10 Februari.

Menurut dia, terbongkarnya kasus sindikat jaringan internasional ini merupakan langkah awal yang baik dalam pengusutan tuntas kemungkinan adanya korban lain. Termasuk membongkar sindikat yang menjadi pemasok pekerja migran secara non prosedural ke luar negeri.

"Terlihat polisi sangat serius mengungkap tindak pidana penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) non-prosedural," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya akan terus mendorong semua pihak untuk melakukan upaya pencegahan dengan memberikan tindakan secara tegas terhadap para pelaku perdagangan orang tersebut.

"Pemerintah dalam hal Kemnaker sedang gencar dalam melakukan pencegahan penempatan calon PMI secara non prosedural alias Ilegal," kata dia

Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno Hatta membongkar sindikat internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Modus operandinya menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural ke negara-negara Timur Tengah berdasarkan laporan dari Kemnaker RI.

Dalam pengungkapan ini, berawal saat Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama penyidik Satreskrim Polresta Bandara berhasil menggagalkan keberankatan 38 orang calon pekerja migran. Mereka diamankan di area gate 5 keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Oktober 2022.

Atas hasil itu, polisi menangkap tiga orang tersangka laki-laki berinisial MAB (49), ABM (46) warga Jakarta Timur dan perempuan berinisial RC (43) warga Lebak, Banten.