Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memindahkan kewenangan penetapan tarif ojek online (ojol) ke pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur. Rencana tersebut hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto mengatakan bahwa kemungkinan besar perubahan regulasi akan dilakukan untuk mengakomodir rencana pemindahan tersebut.

Sekadar informasi, rencana pemindahan kewenangan tarif ojol ini akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 tahun 2019 tengang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Masih dalam tahap pembahasan. Nanti akan mengubah segalanya (aturannya). Tapi sekarang itu tentunya perubahan regulasi tak bisa seketika. Masih ada rapat koordinasi dan segala macam,” katanya ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, 7 Februari.

Saat ditanya menganai target kapan aturan tarif ojol bisa diberlakukan, Suharto berharap diberlakukan sesegera mungkin.

“Harapan kami sih sesegera mungkin, tapi tentunya kami nggak bisa memprediksi karena kan rapat koordinasi libatkan banyak instansi,” ucapnya.

Suharto menilai, tarif ojol memang lebih tepat diatur oleh pemerintah daerah. Sebab, lingkup operasionalnya hanya berada di jarak yang dekat.

“Kalau kita sih namanya ojek kan adanya di daerah, dari Jakarta ke Semarang kan misalnya nggak ada namanya ojek. Lingkupnya enggak akan antarkota. Namanya ojol lingkup wilayah kecil, lebih tepat ke pemerintah daerah,” tuturnya.

Terkait dengan rencana memindahkan kewenangan penetapan tarif ojol ke pemerintah daerah, kata Suharto, pihaknya masih mengundang beberapa stakeholder untuk membahas masalah ini.

“Sudah sebagian, (tapi) belum selesai,” katanya.