JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta Pemprov DKI Jakarta untuk membatalkan wacana mengenai pemberlakuan kebijakan jalan berbayar atau yang dikenal dengan electronic road pricing (ERP), di sejumlah ruas jalan ibu kota.
"Di saat kondisi ekonomi masyarakat yang tidak baik, kebijakan jalan berbayar hanya semakin membebani masyarakat," kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Januari.
Mirah mengatakan, pemberlakuan jalan berbayar yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas tidak akan efektif.
"Kebijakan ini justru terkesan lebih karena keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk bisa menarik dana dari masyarakat secara cepat dan paksa. Pengguna jalan seperti "dipalak" oleh Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.
Ia menilai, kemacetan di DKI Jakarta tidak akan bisa dihindari karena ruas jalan di Jakarta memang terbatas dan jumlah kendaraan yang melintas cukup banyak.
Selain itu, kata Mirah, isi dari Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang menyebut kendaraan angkutan umum berpelat kuning akan dikenakan ERP juga tidak tepat.
"Perusahaan mungkin akan membebani biaya jalan berbayar kepada konsumen. Namun, tidak menutup kemungkinan biaya jalan berbayar juga akan dibebani kepada pengemudi ojol atau kurir akibat kebijakan tarif ojol dan kurir yang tidak layak," tutur dia.
Mirah menyebut, pemerintah saat ini belum mampu memberikan lapangan pekerjaan yang luas dan justru banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
"Sebaiknya pemerintah jangan menambah beban hidup masyarakat," tuturnya.
Mirah juga menyatakan keberatannya terkait 25 ruas jalan berbayar yang saling terkoneksi dan waktu pemberlakuan ERP yang direncanakan berlaku setiap hari, mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.
"Ini sama saja Pemerintah DKI Jakarta akan terus membebani biaya jalan berbayar untuk setiap mobilitas masyarakat Jakarta yang sedang mencari rejeki, tanpa pandang bulu. Jika ojol atau kurir dalam sehari harus bertugas di beberapa ruas jalan berbayar, tentunya akan sangat terbebani dengan kebijakan yang tidak bijak ini," pungkasnya.
BACA JUGA:
Sekadar informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan ERP atau jalan berbayar elektronik, pada tahun ini.
Berkaitan dengan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.
Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
Secara terperinci, kebijakan tersebut untuk sektor lalu lintas dapat mengurangi kemacetan, mempersingkat waktu tempuh, meningkatkan keselamatan lalu lintas, dan merubah perilaku berlalu lintas.