Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta.

Rencana penerapan ERP tertuang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas yang baru dibahas.

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang juga Ketua Tim Penyusun Raperda Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Susilo Dewanto.

Susilo mengungkapkan, selain ERP, raperda ini juga akan mengatur soal kawasan rendah emisi, manajemen parkir, serta pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

"Pemprov DKI saat ini sedang menyusun raperda manajemen kebutuhan lalu lintas yang dimulai sejak Mei 2024," kata Susilo dalam keterangannya, dikutip Jumat, 19 Juli.

Draf peraturan yang mengatur ERP hingga pembatasan usia kendaraan itu belum diusulkan menjadi program prioritas yang dibahas DPRD dan Pemprov DKI.

Kini, Dishub masih menjalankan diskusi publik bersama Kementerian Perhubungan serta pakar dan praktisi bidang transportasi mengenai penyusunan raperda.

"Hasil yang diharapkan dari diskusi publik ini di antaranya klasifikasi komponen, sistem kebijakan berdasarkan seluruh percontohan, implementasi kebijakan dan rekomendasi bentuk strategi pembatasan usia dan jumlah kendaraan perseorangan," tutur Susilo.

Sebelumnya, regulasi penerapan ERP sejatinya telah tertuang dalam draf raperda pengendalian lalu lintas secara elektronik (PL2SE) pada 2023 lalu.

Pemprov dan DPRD DKI juga sempat melakukan pembahasan awal mengenai muatan dalam raperda, namun pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.

Namun, hal ini menuai penolakan dari masyarakat, khususnya para pengemudi ojol yang sempat menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI. Mereka menuntut Pemprov DKI mencabut raperda ERP.

Sampai akhirnya, raperda yang telah diserahkan ke DPRD dikembalikan untuk direvisi dan belum ada tindak lanjut sampai saat ini.