JAKARTA - Rencana penerapan jalan berbayar elektronik (ERP) di Ibu Kota memang perlu kajian matang. Makanya Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono bakal menampung pendapat dari para ahli dan masyarakat.
"Berikutnya ini kan baru menggali informasi pendapat para ahli, masyarakat, bagaimana pun itu kami masih FGD (Focus Group Discussion)," kata Heru di Jakarta, Jumat 13 Januari dikutip dari Antara.
Menurut dia, pendapat ahli dan masyarakat tersebut dibutuhkan untuk menyempurnakan regulasi terkait ERP.
Pembahasan terkait ERP ini memang memakan waktu yang panjang karena sudah berlangsung sejak 2016.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menargetkan regulasi ERP dapat selesai pada tahun 2023. Dan ketika sudah diterapkan, kemacetan di Jakarta diharap bisa berkurang.
"Jadi tahapan-tahapan peraturannya sedang kami bahas, itu memerlukan waktu yang cukup panjang. Sehingga tatanan aturannya dipersiapkan," kata Heru.
Sembari merampungkan regulasi ERP, kata dia, Pemprov DKI meningkatkan kinerja layanan transportasi publik di antaranya TransJakarta.
Heru menjelaskan, saat ini pembahasan ERP dalam proses bersama DPRD DKI terkait Rancangan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Setelah menjadi peraturan daerah (perda), akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.
Selanjutnya, akan dibahas bersama DPRD DKI terkait proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola, titik rencana penerapan ERP dan soal tarif.
"Masih lama prosesnya, masih ada tujuh tahapan," katanya.
BACA JUGA:
Salah satu poin krusial yang dibahas di antaranya soal tarif ERP. Adapun berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, prinsip penerapan tarif salah satunya berdasarkan jenis kendaraan.
Kemudian, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan pengguna angkutan pribadi ke angkutan umum.
Selain itu, kontinuitas dan pengembangan dalam mengendalikan lalu lintas, kemampuan dan keinginan membayar, kebijakan Pemprov DKI dan memperhatikan biaya pelaksanaan ERP.
Dalam raperda itu juga diatur pengecualian, yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.
Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.