Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum bisa menentukan tarif sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang kini perencanannya tengah berproses.

"Soal tarif, saya tidak menyampaikan (sekarang). Masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 11 Januari.

Heru berujar, saat ini Pemprov DKI masih berkutat dengan penyusunan regulasi yang dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. Materi regulasi penerapan jalan berbayar disusun setelah menerima masukan atas diskusi dengan para ahli.

Draf rancangan perda (raperda) tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik yang mengatur jalan berbayar telah disusun. Pemprov dan DPRD DKI juga telah melakukan pembahasan awal mengenai muatan dalam raperda, namun pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.

"ERP itu masih ada beberapa tahapan. Raperda nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Terus jadi perda. Setelah jadi perda, turun masih dibahas lagi, bisa pergub, bisa kepgub," tuturnya.

"Setelah itu, baru proses lagi untuk proses bisnisnya. Nanti siapa yang mengelola (ERP), badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD," lanjut Heru.

Dilihat dalam draf raperda, ada 25 ruas jalan yang bakal dikenakan penerapan ERP, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang).

Kemudian, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari; dan, Jalan HR Rasuna Said.

Selanjutnya, pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.

Adapun kendaraan yang dikenakan tarif ERP adalah pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan listrik.

Terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan sistem jalan berbayar, di antaranya sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.

Besaran tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik dan penyesuaiannya ditetapkan dengan Peraturan

Gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta. Sementara ini, Dinas Perhubungan DKI mengusulkan ERP dikenakan tarif Rp5.000 hingga Rp19.000.