JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku menyerahkan nasib pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) kepada DPRD DKI Jakarta.
Raperda PL2SE merupakan regulasi yang mengatur pelaksanaan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Padahal, Sebelumnya Dinas Perhubungan DKI akan mengajukan penarikan Raperda PL2SE dari program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023.
"Ya terserah, kalau DPRD mau mengembalikan (Raperda PL2SE), ya silakan," kata Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 9 Februari.
Heru mengungkapkan saat ini bola penyusunan regulasi dasar untuk mengimplementasikan ERP berada di tangan DPRD karena telah masuk propemperda tahun 2023.
Meski demikian, di tengah penolakan sejumlah masyarakat terhadap sistem jalan berbayar ini, Heru memastikan pemerintah daerah akan mempertimbangkan aspirasi publik sebelum merealisasikannya.
"Kan sedang proses di DPRD. Itu tergantung arahan dari teman-teman DPRD seperti apa, ya kita ikut. Yang penting adalah semua aspirasi kita perhatikan," ujar dia.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengaku pihaknya belum menerima permintaan penarikan Raperda PL2SE dari Pemprov DKI hari ini.
Pantas menuturkan, jika nantinya Pemprov DKI mengajukan Raperda PL2SE lewat surat yang diajukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Bapemperda DPRD DKI Jakarta akan menindaklanjutinya dengan pembahasan peninjauan bersama.
"Raperda PL2SE bisa dikembalikan ke eksekutif dan ada aturannya. Raperda bisa dicabut setelah ditetapkan dalam rapat paripurna. Kan, penyerahannya di paripurna, maka diakhiri dengan paripurna," ujar dia.
Draf Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang mengatur jalan berbayar telah disusun. Pemprov dan DPRD DKI juga telah melakukan pembahasan awal mengenai muatan dalam raperda, namun pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.
Rencana penerapan ERP di Jakarta menuai penolakan dari kelompok masyarakat. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI dan Balai Kota DKI Jakarta.
Aksi ojol di Balai Kota DKI kemarin didatangi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Syafrin diminta mengklarifikasi rencana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Awalnya, Syafrin menjawab diplomatis soal tuntutan massa aksi. Syafrin menyebut Pemprov DKI akan menindaklanjuti dua tuntutan ojol, yakni mengkaji ulang Raperda PL2SE serta mengecualikan angkutan online dari kendaraan yang masuk dalam pembayaran ERP.
BACA JUGA:
Jawaban itu tak memuaskan para massa ojol. Syafrin akhirnya mengaku akan mengajukan penarikan pihaknya akan menarik Raperda P2LSE dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI. Sehingga, Raperda P2LSE tak akan masuk dalam agenda pembahasan pada tahun ini.