Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengaku pihaknya belum menerima permintaan penarikan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Raperda PL2SE merupakan regulasi yang mengatur pelaksanaan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Dinas Perhubungan DKI berencana menarik Raperda PL2SE dari program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023.

"Belum ada permintaan penarikan raperda secara resmi," kata Pantas saat dihubungi, Kamis, 9 Februari.

Pantas menuturkan, jika nantinya Pemprov DKI mengajukan Raperda PL2SE lewat surat yang diajukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Bapemperda DPRD DKI Jakarta akan menindaklanjutinya dengan pembahasan peninjauan bersama.

"Raperda PL2SE bisa dikembalikan ke eksekutif dan ada aturannya. Raperda bisa dicabut setelah ditetapkan dalam rapat paripurna. Kan, penyerahannya di paripurna, maka diakhiri dengan paripurna," ujar dia.

Draf Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang mengatur jalan berbayar telah disusun. Pemprov dan DPRD DKI juga telah melakukan pembahasan awal mengenai muatan dalam raperda, namun pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.

Rencana penerapan ERP di Jakarta menuai penolakan dari kelompok masyarakat. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI dan Balai Kota DKI Jakarta.

Aksi ojol di Balai Kota DKI kemarin didatangi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Syafrin diminta mengklarifikasi rencana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Awalnya, Syafrin menjawab diplomatis soal tuntutan massa aksi. Syafrin menyebut Pemprov DKI akan menindaklanjuti dua tuntutan ojol, yakni mengkaji ulang Raperda PL2SE serta mengecualikan angkutan online dari kendaraan yang masuk dalam pembayaran ERP.

Jawaban itu tak memuaskan para massa ojol. Syafrin akhirnya mengaku akan mengajukan penarikan pihaknya akan menarik Raperda P2LSE dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI. Sehingga, Raperda P2LSE tak akan masuk dalam agenda pembahasan pada tahun ini.