Meski Bolehkan Raperda ERP Ditarik, DPRD Anggap Pemprov DKI Tak Profesional
DPRD DKI/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Basri Baco menilai Pemprov DKI tidak profesional dalam menyikapi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Hal ini menanggapi rencana Pemprov DKI yang akan mengajukan penarikan Raperda PL2SE dari program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023. Raperda PL2SE merupakan regulasi yang mengatur pelaksanaan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Menurut Baco, semestinya naskah akademik mengenai rencana implementasi ERP oleh Pemprov DKI harus sudah dibentuk secara matang, sebelum mengajukan Raperda PL2SE kepada DPRD menjadi propemperda. Pemprov DKI harus sudah mengantisipasi penolakan-penolakan masyarakat atas ERP.

"Kalau mereka ingin menarik dengan alasan bahwa mereka merasa ada yang harus diperbaiki atau belum sempurna. Berarti artinya mereka tidak profesional dalam mengikuti proses dan kajian untuk mengajukan raperda," kata Baco saat dihubungi, Jumat, 10 Februari.

Namun, Baco mempersilakan Pemprov DKI untuk mengajukan penarikan Raperda PL2SE dari propemperda, disertai dengan penjelasan soal pertimbangan penarikan regulasi tersebut. Selanjutnya, usulan penarikan raperda akan dibahas oleh Bapemperda DPRD DKI.

"Di rapat Bapemperda itu kita pertimbangkan. Kita panggil mereka (Pemprov DKI) kenapa begini, kenapa begitu, ada apa. Apa masalahnya? Jika memang masuk akal atau memang demi kebaikan, bisa saja ditarik kembali," ujar Baco.

Draf Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang mengatur jalan berbayar telah disusun. Pemprov dan DPRD DKI juga telah melakukan pembahasan awal mengenai muatan dalam raperda, namun pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.

Rencana penerapan ERP di Jakarta menuai penolakan dari kelompok masyarakat. Pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI dan Balai Kota DKI Jakarta.

Aksi ojol di Balai Kota DKI, Kamis, 9 Februari, didatangi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Syafrin diminta mengklarifikasi rencana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Awalnya, Syafrin menjawab diplomatis soal tuntutan massa aksi. Syafrin menyebut Pemprov DKI akan menindaklanjuti dua tuntutan ojol, yakni mengkaji ulang Raperda PL2SE serta mengecualikan angkutan online dari kendaraan yang masuk dalam pembayaran ERP.

Jawaban itu tak memuaskan para massa ojol. Syafrin akhirnya mengaku akan mengajukan penarikan pihaknya akan menarik Raperda P2LSE dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI. Sehingga, Raperda P2LSE tak akan masuk dalam agenda pembahasan pada tahun ini.