DPRD Sebut Pemprov DKI Tak Bisa Kaji Ulang Aturan ERP Tanpa Tarik Raperda
Massa ojol menolak rencana jalan berbayar atau ERP unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu 25 Januari. (Diah-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut, Pemprov DKI tidak bisa langsung mengkaji ulang aturan electronic road pricing (ERP) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) tanpa menarik draf raperda yang kini ada di DPRD.

Sebab, kata Pantas, draf Raperda PL2SE yang mengatur tentang ERP atau sistem jalan berbayar ini telah ditetapkan sebagai program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023 lewat rapat paripurna.

Lagipula, jika Pemprov DKI ingin mengkaji ulang ketentuan dalam Raperda PL2SE, yang artinya akan mengubah isi naskah akademiknya, maka draf raperda itu sendiri pasti akan berubah.

"Kami sarankan supaya ditarik kalau perubahanya bersifat menyeluruh karena raperda ini satu kesatuan dengan naskah akademiknya," kata Pantas kepada wartawan, Selasa, 14 Februari.

Sejauh ini, Pantas mengaku belum mendapat permintaan apapun dari Pemprov DKI terkait perencanaan pengkajian ulang Raperda PL2SE. Sehingga, Bapemperda DPRD DKI Jakarta tetap menlanjutkan kegiatan propemperda dengan normal.

"Kalau raperdanya tidak dicabut, berarti berjalan sebagaimana biasanya. Kan kami sekarang masih membahas raperda soal rencana induk transportasi. Kalau itu sudah dibahas, baru lanjut ke PL2SE," urai Pantas.

Pada Senin, 13 Februari, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku pihaknya tidak berencana menarik draf Raperda PL2SE dari DPRD DKI Jakarta.

Padahal, sebelumnya Syafrin menyebut akan menarik raperda mengatur pelaksanaan ERP dari pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.

"Sekali lagi itu bukan penarikan. Kami akan komunikasi dengan dewan (DPRD) karena kan masih dalam pembahasan di dewan," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 13 Februari.

Syafrin menjelaskan, prosedur pengkajian kembali regulasi ERP oleh Pemprov DKI bukan berarti menarik raperda dari program pembentukan peraturan daerah (propemperda).

Sebelum pembahasan Raperda PL2SE dilanjutkan ke DPRD, kata Syafrin, Pemprov DKI akan mencermati secara detail pasal-pasal yang dipermasalahkan masyarakat, khususnya kelompok ojol yang beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa penolakan ERP.

"Draf yang sudah ada akan kemudian dikomunikasikan kembali dengan melibatkan seluruh stakeholder untuk mendapat masukan. Masukannya ditelaah, mana yang sekiranya itu menjadi urgent untuk dilakukan pengaturan dalam rancangan peraturan daerah pengendalian lalu lintas secara elektronik," urai Syafrin.