JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Hanya saja, Pemprov DKI baru sebatas mengakomodasi payung hukum dengan memasukkan rencana penerapan ERP dalam raperda baru tersebut.
"Itu kan masih dalam pembahasan, masih internal. Belum masuk ke (penyusunan regulasi) itu," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 26 Juli.
Dishub DKI sebelumnya telah menjalankan diskusi atau focus group discussion (FGD) bersama Kementerian Perhubungan, pakar, dan praktisi bidang transportasi untuk membahas penyusunan raperda tersebut.
Raperda ini juga disusun sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), sebagai payung hukum pengaturan lalu lintas saat Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota.
"Karena adanya Undang-Undang DKJ, keseluruhannya kita inventarisir dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah. Ini masih dalam rangka penyusunan naskah akademis," urai Syafrin.
BACA JUGA:
Meski begitu, Syafrin menegaskan pihaknya juga belum merencanakan waktu penerapan ERP, meski nantinya Jakarta berstatus DKJ. "Belum ditentukan kapan akan diterapkan," imbuhnya.
Regulasi penerapan ERP sejatinya telah tertuang dalam draf raperda pengendalian lalu lintas secara elektronik (PL2SE) pada 2023 lalu.
Pemprov dan DPRD DKI juga sempat melakukan pembahasan awal mengenai muatan dalam raperda, namun pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.
Namun, hal ini menuai penolakan dari masyarakat, khususnya para pengemudi ojol yang sempat menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI. Mereka menuntut Pemprov DKI mencabut raperda ERP.
Sampai akhirnya, raperda yang telah diserahkan ke DPRD dikembalikan untuk direvisi dan belum ada tindak lanjut sampai saat ini.